(FORUM KOMUNIKASI BANTUAN POLISI PAMONG PRAJA NUSANTARA)
Dalam menyukseskan pembangunan Nasional yang dilaksanakan berkesinambungan,maka semakin dirasakan perlunya peningkatan pembinaan dibidang pemerintahan umum,terutama upaya menciptakan suatu kondisi dimana pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara aman,tertib,tentram dan teratur. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang,salah satu wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Daerah adalah membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya dan mengupayakan agar semua peraturan perundang-undangan di taati dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah dan non Pemerintah,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Wewenang,tugas dan kewajiban tersebut di atas,merupakan tugas lama yang sampai saat ini masih tetap berlaku dan belum terselesaikan. Wewenang dan tugas serta kewajiban Kepala Daerah sebagai penyelenggara Kepala Pemerintahan umum di daerah, praktis bertambah berat.Diantara beberapa sasaran yang merupakan tugas dan tanggung jawab dimaksud adalah bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban.Tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban adalah termasuk tugas yang rumit dan cukup kompleks,oleh karena berkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melibatkan berbagai instansi.Mengingat begitu rumitnya permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Daerah maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi/lembaga yang dapat menampung dan melaksanakan tugas-tugas desentralisasi,tugas-tugas pembantuan,khususnya yang menyangkut bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dengan diterapkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertuang pada pasal 255,256 dan 257 yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja,Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang pedoman Satuan Polisi Pamong Praja serta Permenpan no 4 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.Maka perlu adanya pembenahan organisasi Satpol PP mengenai adanya dualisme jenis kepegawaian yakni Satpol PP PNS dan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP/Non PNS) yang mana seharusnya sesuai amanat peraturan Perundang Undangan tersebut diatas bahwa pegawai Satpol PP harus PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dengan diterapkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertuang pada pasal 255,256 dan 257 yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja,Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang pedoman Satuan Polisi Pamong Praja serta Permenpan no 4 Tahun 2014 Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.Maka perlu adanya pembenahan organisasi Satpol PP mengenai adanya dualisme jenis kepegawaian yakni Satpol PP PNS dan Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP/Non PNS) yang mana seharusnya sesuai amanat peraturan Perundang Undangan tersebut diatas bahwa pegawai Satpol PP harus PNS.
Maju tak gentar kawan, sampai titik darah penghabisan..
BalasHapussetuju
BalasHapussetuju
BalasHapussiiiippp!!!!
Hapusberjuang - berjuang kawan - kawanku praja dimana pun berada dan tetap berdoa
BalasHapusBenar sekali. Sesuai UU yg berlaku. Banpol satpol pp harusnya sudah berstatus PNS. Terus berjuang dan berdoa. Semoga harapan kita semua didengar oleh pemerintah pusat. Amin.. salam praja.
BalasHapuskalau niat kita baik insyaallah didengar yang maha kuasa, dan kalau kita selalu berdoa insyaallah apa yang kita harapkan akan terwujud,cepat atau lambat
BalasHapustetap tegar dan kuat dalam menghadapi sesuatu, dan harus selalu berpikiran yang positif
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus